Polres Wakatobi Berantas Narkoba Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti Lengkap

banner 468x60

Literasisakti.com, Wakatobi – Dalam sebuah operasi yang dipersiapkan dengan cermat, Polres Wakatobi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Rabu malam (24/7)

Sebuah penangkapan dramatis di sekitar alun-alun Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang mengejutkan banyak pihak.

Seorang pemuda berinisial LM alias AL (24 tahun) berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 4,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Wakatobi, Iptu Hanan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas LM di lokasi tersebut.

Tanggapan cepat dari Tim Sat Resnarkoba berujung pada penyelidikan mendalam dan penangkapan yang sukses.

Tidak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, pipet, korek gas, dan uang tunai senilai Rp 308.000 sebagai barang bukti tambahan.

Menurut Iptu Hanan, kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya narkotika yang mengintai generasi muda, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Wakatobi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Iptu Hanan berharap langkah ini menjadi awal dari upaya besar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Wakatobi.

Saat ini, LM beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Wakatobi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

Berdasarkan penyelidikan awal, LM diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.

Polres Wakatobi dengan tegas berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, memastikan bahwa Wakatobi tetap menjadi tempat yang aman dan damai.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *