Bareskrim Polri Tindak Pengelola Situs Porno Anak, Satu Tersangka Ditangkap

banner 468x60

LITERASISAKTI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap OS alias Anefcinta, yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol. Dani Kustoni menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memberantas kejahatan siber yang mengancam generasi muda. Kamis (14/11/2024)

Penangkapan OS dilakukan setelah tim Siber Polri mengidentifikasi situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang aktif menyebarkan video terlarang. Tersangka, yang berprofesi sebagai tenaga honorer, diketahui memperoleh keuntungan dari program AdSense.

Polri mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop, dan perangkat lain yang memuat ribuan video pornografi. OS dikenai Pasal UU ITE dan UU Pornografi, yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *