Literasisakti.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengumuman ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah bukti dianggap cukup.
Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, mengungkap bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada 5 November 2024. “Kami telah menetapkan LBD sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Arief.
Kasus berawal dari pembelian tanah di Kuningan dengan total transaksi Rp 1,6 triliun, yang dianggap merugikan negara sekitar Rp 348,7 miliar.
Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses pembelian tanah yang diharapkan menjadi lokasi Gedung Pertamina Energy Tower.
Penyidik telah memeriksa 84 saksi dan menyita ratusan dokumen untuk memperkuat bukti kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk transparansi di masa depan.