Literasisakti.com, Sulawesi Tenggara – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kendari.
Wanita berinisial IY (50) dan kekasihnya, WW (31), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kelurahan Sanua.
Dalam penangkapan ini, barang bukti berupa 309,07 gram shabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah IY. Setelah melakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket shabu dengan berat total 309,07 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dapur dan pekarangan rumah IY dan diduga sudah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Kendari.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan bahwa WW berperan sebagai kurir atas instruksi seseorang berinisial RS.
RS sendiri merupakan penghubung antar-provinsi, dan saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kini berupaya mengungkap peran RS lebih lanjut dan melacak jaringannya yang mencakup antar-provinsi.
Kedua tersangka mengakui peran mereka dalam jaringan ini. WW mengaku mengambil narkoba atas instruksi RS, sementara IY bertindak sebagai penyedia tempat penyimpanan barang bukti.
Kepolisian berharap dengan tertangkapnya pasangan ini dapat memutus salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.