Literasisakt.com, Wakatobi – Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap satu orang tersangka. Jumat (15/11/2024)
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Wanci.
Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (30 tahun) di lokasi yang telah ditentukan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu 0,27 gram yang disembunyikan dalam sebuah pipet.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke Pelabuhan Wanci pada hari Sabtu, 10 November 2024.
Di sana, polisi berhasil mengamankan satu paket lagi yang berisi sabu yang dikirim dari Kendari sebanyak 9,36 gram sehingga banyaknya sabu disita (sebanyak 9,63 gram yakni saset pertama 0,27 gram dan Saset Kedua 9,36 gram).
Kasat Narkoba Polres Wakatobi IPTU Risman, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wakatobi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Wakatobi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini mempertegas keselarasan dengan visi Asta Cita Presiden RI, yang mengarahkan pada pemberantasan narkoba sebagai jalan menuju masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Keberhasilan Polres Wakatobi ini menunjukkan dedikasi aparat penegak hukum dalam menjaga Indonesia bebas dari narkoba, didukung oleh kesadaran masyarakat dalam melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.