Polres Wakatobi Tuntaskan Penyerahan Tersangka Kasus Kekerasan

banner 468x60

Literasisakti.com, Wakatobi – Polsek Binongko, Polres Wakatobi, menyerahkan tiga tersangka kasus kekerasan bersama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rabu (4/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Binongko, Bripka I Nyoman Adi Susana, S.H., memimpin proses penyerahan tersebut yang berlangsung dengan lancar.

Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan yang melibatkan tersangka LR (32), LR (28), dan LS (60).

Ketiganya kini menghadapi dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan telah melalui proses hukum yang komprehensif. Barang bukti berupa kaos putih juga telah diserahkan.

Surat Kejaksaan Negeri Wakatobi Nomor: B-1345/P.3.15/Euh.1/12/2024 menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP M. Ady Kesuma, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Binongko.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip Pro Justitia,” ujar AKP Ady.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *