Literasisakti.com, Jakarta – Polri menangkap dua tersangka dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat kabur ke luar negeri.
Mereka akan diterbangkan kembali ke Indonesia malam ini melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan penangkapan ini sebagai langkah serius dalam memberantas jaringan judi online.
“Polri akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku,” tegasnya, Minggu (10/11/2024).
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka, MN dan DM, memiliki tugas berbeda.
MN menyetorkan daftar situs dan dana, sedangkan DM bertanggung jawab menampung uang hasil kejahatan.
Saat ini, Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, mengelola kantor satelit di Bekasi, sementara dua DPO masih dalam pengejaran.
Menkomdigi Meutya Viada Hafid menyatakan bahwa Komdigi mendukung Polri dalam penuntasan kasus ini.