Literasisakti.com, JAKARTA – Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polri menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar dari jaringan narkoba internasional.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa operasi gabungan yang berlangsung selama dua bulan berhasil menangkap 136 tersangka dan menyita aset bandar sebesar Rp 869,7 miliar. Jumat (1/11/2024)
Komjen Wahyu menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan langkah besar untuk menghalau penyelundupan narkoba yang marak masuk ke Indonesia.
Dengan menerapkan Pasal TPPU, Polri akan menyita dan merampas aset dari para bandar guna memberikan efek jera yang nyata.
Wahyu menambahkan bahwa Polri akan memperketat pengawasan, terutama di daerah-daerah yang menjadi pintu masuk jaringan internasional.
Kolaborasi dengan berbagai instansi dan masyarakat akan diperkuat untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di Indonesia.
Di samping penegakan hukum, Wahyu juga mendorong setiap jajaran kepolisian untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
Polri berharap, melalui program kampung bebas narkoba, masyarakat dapat membantu membentengi lingkungan sekitar dari pengaruh buruk narkotika.